Mukomuko: Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Perkebunan telah menerbitkan rekomendasi teknis peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua milik tiga kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
“Tiga kelompok tani sudah terbit rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan,” kata Verifikator Peremajaan Sawit Rakyat Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Roni Linbong dikutip dari Antara, Selasa, 3 November 2020.
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko tahap pertama mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit milik tiga kelompok tani di daerah ini yakni KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya dengan lahan 167,32 hektare.
Kemudian Kelompok Tani Karya Muda Desa Setia Budi dengan lahan perkebunan sawit seluas 90,2 hektare dan kelompok KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung seluas 129 hektare.
Selanjutnya, Dirjen Perkebunan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait dengan menerbitkan rekomendasi teknis peremajaan sawit untuk tiga kelompok tani di Kabupaten Mukomuko.
Lalu badan ini akan melakukan verifikasi data tiga kelompok tani dari daerah ini yang yang telah terbit rekomendasi teknis dari Dirjen Perkebunan.
Setelah itu, ia mengatakan BPDPKS yang akan menentukan kapan waktu yang tepat bagi para pihak yang terdiri dari Dirjen Perkebunan, BPBPKS dan tiga kelompok tani ini untuk penandatanganan kesepakatan kerja sama peremajaan tanaman kelapa sawit rakyat ini.
Dinas Pertanian sebelumnya menolak usulan peremajaan sebagian lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam izin hak guna usaha (HGU) milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Ada satu dari tiga kelompok tani yakni KRP Tanera Sejahtera di Desa Bunga Tanjung yang mengusulkan peremajaan di sebagian lahan perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih dan masuk dalam izin HGU PT DDP dan Asri Rimba.
Kelompok tani ini mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas sekitar 225,10 hektare, namun dari lahan seluas itu, hanya 129 hektare yang memenuhi persyaratan, sisanya masuk izin HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
(SAW)
Sumber : Antara