DPR RI: Dana Sawit BPDP-KS Harus Jadi Stimulus Supaya Petani Naik Kelas

Auto Draft

InfoSAWIT, JAKARTA – Pendanaan kelapa sawit sebaiknya jangan terpaku pada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), karena jumlahnya tiap tahun hanya Rp 20 triliun. “Kelihatan besar tetapi dibandingkan dengan  kebutuhan pendanaan pasti tidak cukup. Kita tarik dulu ke belakang apa saja manfaat sawit, jadi dana diarahkan untuk memperbesar manfaat itu,” demikian kata anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron pada webinar Forum Diskusi Sawit Optimalkan Produktivitas Sawit Rakyat, yang diselenggarakan Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI).

Fungsi sektor kelapa sawit selama ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah terpencil, pembangunan pedesaan, lapangan kerja, sumber devisa negara dan ketahanan energi. Pembiayaan sawit harus mengarah untuk meningkatkan 6 fungsi kelapa sawit tersebut.

Harapannya dengan berdirinya BPDP-KS menjadi upaya wakil rakyat memberi  garansi historikal kepada petani bahwa pungutan  ekspor akan kembali ke mereka untuk meningkatkan produktivitas. “Targetnya mereka jadi mapan sehingga pendanaan bisa menggunakan dana komersial,” katanya.

Jadi urutan alokasi dana BPDPKS kalau mengacu pada tujuan awal pendiriannya sehingga DPR mengeluarkan persetujuan adalah peremajaan sawit rakyat, pelatihan dan pengembangan SDM petani, penelitian dan pengembangan, promosi, dukungan sarana dan prasarana dan terakhir biodiesel.

“Jadi BPDP-KS harus kembali ke khitahnya yaitu pembiayaan lebih banyak ke hulu untuk peremajaan, pelatihan dan pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan yang membuat produktivas petani naik. Setelah itu tercapai petani naik kelas sehingga bisa menggunakan kredit komersial. Jadi tidak ada lagi skim khusus atau dana pemerintah membiayai petani,” katanya.

Dana BPDPKS dibanding luas kebun kelapa sawit rakyat kecil sekali, sehingga jangan terjebak semuanya tergantung pada pendanaanya. Tahun 2013 Herman juga ikut melahirkan UU nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, salah satu pasalnya adalah mempermudah petani mengakses dana perbankan.

“Jadi dana BPDPKS harus jadi stimulus saja untuk peningkatan produktivitas. Dalam jangka panjang petani naik kelas masuk dalam ekosistem komersial,” tandas Herman. (T2)