InfoSAWIT, JAKARTA – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2021 adalah US$ 951,86/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$ 81,09 atau lebih tinggi 9,31 persen dari periode Desember 2020 yang hanya mencapai sebesar US$ 870,77/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. “Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 74/MT untuk periode Januari 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Senin (4/1/2021).
BK CPO untuk Januari 2021 merujuk pada Kolom 6 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 74/MT. Nilai tersebut jauh meningkat dari BK CPO untuk periode Desember 2020 sebesar US$ 33/MT
Sementara itu, potongan ekspor tidak hanya BK CPO saja, bila mengacu kebijakan Pungutan Ekspor sesuai PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, maka potensi potongan ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia bisa lebih tinggi lagi.