Inpres Moratorium Sawit Dianggap Tak Sentuh Persoalan Kemitraan Sawit Plasma

Inpres Moratorium Sawit Dianggap Tak Sentuh Persoalan Kemitraan Sawit Plasma

InfoSAWIT, BOGOR –  Salah satu tujuan utama diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018 atau yang juga dikenal dengan inpres moratorium sawit adalah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit di Indonesia. Namun jika melihat pada proses implementasi kebijakan ini yang sudah berjalan hampir tiga tahun, belum berdampak secara signifikan terhadap peningkatan produktivitas.

Diungkapkan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware, salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit adalah dengan mengevaluasi pola kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan pekebun sawit.

“Dimana salah satu pola yang banyak diterapkan adalah Pola Satu Manajemen (PSM). Yang kami lihat bahwa inpres moratorium sawit belum menyentuh pada persoalan pola kemitraan tersebut sebagian dari bagian dari proses evaluasi perkebunan,” ujar Inda dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Lebih lanjut kata dia, strategi pemerintah menghadirkan pola satu manajemen (PSM) ini adalah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit karena manajemen pengelolaan kebun berada dalam satu kontrol manajemen yakni di pihak perusahaan. Namun sayangnya nasib petani saat ini masih jauh dari kata ‘sejahtera’ karena praktek di lapangan sangat berbeda dan petani plasma menjadi kelompok yang paling dirugikan.

Sementara dikatakan, Staf Research Pengembangan, Penguatan Komunitas dan Anggota Sawit Watch, Bony, hingga tahun 2020 sebanyak 81 kasus kemitraan terjadi di perkebunan sawit. Fakta lapang beberapa kasus kemitraan telah kami sampaikan saat beraudiensi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI pada Senin 01 Maret 2021 lalu. Dimana KPPU memiliki unit yang mengawasi peleksanaan kemitraan, salah satunya sektor perkebunan sawit” papar Bony.

“Salah satu contoh kasus kemitraan terjadi di Desa Tirto Asri, Kec. Taluditi, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo, perusahaan beroperasi tanpa adanya landasan kesepakatan kerjasama kemitraan dalam bentuk MOU,” katanya.

Lebih lanjut tutur Bony, selain itu perusahaan juga melakukan intimidasi dengan mengancam masyarakat yang menolak menyerahkan lahan akan dilakukan penarikan lahan secara paksa tanpa ganti rugi sepeserpun, serta adanya ketidakkonsistensian terkait biaya pembangunan kebun sawit yang dijanjikan, terjadi perbedaan antara sosialisasi dan realisasinya.

Dalam audiensi tersebut, Staf dari Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam/JAPESDA, Hairudin Ali menjelaskan, dari hasil pemantauan pihaknya, pola satu manajemen (PSM) menimbulkan banyak persoalan di tingkat lapang. Salah satunya contohnya terjadi antara PT. PT. AAS dengan petani plasma Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo,” terang Hairudin.  (T2)

https://www.infosawit.com/news/10662/-inpres-moratorium-sawit-dianggap-tak-sentuh-persoalan-kemitraan-sawit-plasma