KUD Bangkit Usaha Makmur, Peroleh Dukungan Dana Peremajaan BPDP Kelapa Sawit

Auto Draft

InfoSAWIT, ROKAN HULU – Peremajaan kebun kebun kelapa sawit merupakan agenda penting pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi dan daya saing sawit Indonesia. Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), peremajaan kebun milik petani swadaya atau Petani Sawit Rakyat (PSR) pun mulai dilakukan sejak tahun 2017 lalu dengan bantuan dana sebesar Rp 25 Juta per hektar (Ha).

Mengetahui kebijakan tersebut, para petani banyak yang tertarik dan langsung mendaftarkan diri lewat koperasi petani plasma sebagai lembaga formal yang mewadahinya. Mekanisme pengajuan program peremajaan Dana BPDP Kelapa Sawit ini memang cukup komprehensif sehingga banyak persyaratan yang perlu dipenuhi petani rakyat.

Dimulai dari pendaftaran pengajuan, pemenuhan persyaratan administrasi, verifikasi oleh Disbun setempat, Verifikasi Bank pemerintah yang ditunjuk, pengesahan Bank dan mitra strategis petani (bisa perusahaan), kemudian dana bantuan itu dicairkan ke koperasi dan barulah peremajaan dapat dilaksanakan. Tahapan panjang ini harus dilewati agar secara legal formal dapat dipertanggungjawabkan oleh BPDP selaku lembaga yang diamanahkan negara.

Akan tetapi, mekanisme pengajuan tersebut terdapat beberapa kendala teknis di lapangan. Secara umum terdapat kendala persyaratan administrasi dan kendala status lahan karena banyaknya tumpang tindih, areal yang masih berada dalam status kawasan hutan, Sertifikat lahan yang sudah berpindah tangan (jual beli).

Salah satu kendala administrasi yang terjadi adalah perbankan mensyaratkan perusahaan selaku mitra petani menjadi pihak avalis atau penanggung jawab. Tentu hal ini memberatkan perusahaan sehingga kepastian petani pun menjadi sulit. Akibatnya, dana bantuan tersebut sulit diproses ke tahap berikutnya.

Ternyata, kendala diatas tidak menjadi persoalan bagi Para petani dibawah naungan Koperasi Unit Desa Bangkit Usaha Makmur (KUD-BUM), Desa Bencah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan mereka tampak senang dengan program ini. Pasalnya, kebun sawit milik petani tersebut berkesempatan ikut dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui bantuan dana BPDP-KS juga, tetapi dengan sistem off-taker.

Sistem ini merupakan hasil kerjasama antara PT Rohul Sawit Industri (BGA Group) dengan KUD BUM, Perbankan dan Disbun setempat, dimana peran PT RSI selain sebagai Penampung buah sawit, juga berkewajiban melakukan pendamping (mitra) terkait teknis penerapan Agronomi agar kebun kelapa sawit petani dikelola secara baik dan benar, namun pengelolaan kebun sawitnya tetap dilakukan secara mandiri oleh petani dan Koperasi.

“Ini merupakan anugerah bagi masyarakat, karena melakukan peremajaan (replanting) membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tanaman sawit petani di desa Bencah Kesuma ini pada umumnya telah berusia diatas 20 tahun, sehingga dipastikan produktivitasnya menurun. Para petani yang mendapatkan bantuan dana replanting dari BPDP ini menyambut program ini dengan suka cita, sekaligus dapat swa-kelola kebunnya,” ujar Khoirum, Ketua KUD BUM saat dijumpai di kantornya, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (4/12/2019). (T2)

sumber : https://www.infosawit.com/news/9518/kud-bangkit-usaha-makmur–peroleh-dukungan-dana-peremajaan-bpdp-kelapa-sawit