Penurunan Pungutan Tarif Ekspor CPO Disambut Baik Pengusaha

Auto Draft

PERUBAHAN peraturan tarif ekspor CPO dinilai dapat berdampak positif bagi kinerja emiten sawit di tengah penurunan harga kelapa sawit yang terjadi saat ini.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah tarif ekspor CPO pada PMK 191/.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, meski belum terbit, keputusan sudah ditetapkan.

Tarif pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah dimulai dengan harga US$750 per ton. Setiap US$50 kenaikan harga CPO, akan ada kenaikan dua tarif, yaitu US$20 per ton untuk CPO dan US$16 per ton untuk setiap produk turunannya.

Sedangkan untuk tarif maksimal harga CPO di atas US$1.000 per ton akan ada tarif flat US$175. Jadi, tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas, tapi menggunakan threshold US$1.000 di mana tarifnya flat.

Rancangan baru besaran pungutan ekspor untuk produk minyak sawit mentah dan turunannya mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Nilai pungutan dinilai lebih adil dan mengakomodasi kebutuhan untuk mendorong ekspor komoditas utama nonmigas tersebut.

Menurut Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono, penurunan pungutan ekspor telah disesuaikan dengan dinamika pasar dan kebutuhan dana untuk mengembangkan industri hilir sawit dan program sawit rakyat.

Penurunan levy ini diharapkan memberikan ruang gerak perusahaan untuk berinvestasi dan meningkatkan kapasitas produksi sehingga menyerap tenaga kerja tambahan. Kami melihat ini cukup penting saat pemerintah ingin pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat.

“Selain itu pungutan ekspor yang rendah diharapkan bisa meningkatkan daya saing sawit di pasar internasional,” kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Nico, Senin (28/6).

Berdasarkan data, eksportir harus mengeluarkan biaya tambahan sampai US$399 per ton yang berasal dari akumulasi kewajiban pembayaran pungutan ekspor dan bea keluar.

Per Juni, bea keluar yang dikenakan untuk ekspor adalah US$183 per ton karena harga referensi telah berada pada rentang Rp1.200 sampai US$1.250 per ton.

Sementara untuk pungutan ekspor telah mencapai US$255 per ton karena harga CPO stabil di atas US$995 per ton.

“Peningkatan ekspor sawit sangat penting karena akan menjaga neraca perdagangan Indonesia tetap positif, bahkan surplusnya akan makin besar,” kata Nico. (OL-1)