Perpres 88/2017 Bukan Solusi Sawit Petani dalam Kawasan Hutan

Perpres 88/2017 Bukan Solusi Sawit Petani dalam Kawasan Hutan

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO terkejut setelah mendengar pernyataan Prabianto Mukti Wibowo dari Kementerian Perekonomian bahwa Perpres Nomor 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tidak ditujukan membantu pelepasan kebun sawit dalam kawasan hutan. Sebagai Ketua Umum DPP APKASINDO (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) yang membawahi Petani di 22 Provinasi ini baru menyadari lambatnya realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR/replanting).

Salah satunya akibat beleid (kebijakan) salah sasaran, jadi wajar saja berulangkali dilakukan evaluasi permasalahan PSR. “Gak masuk akal memang kok petani dibantu hibah gratis 120 juta rupiah per 4 hektar untuk ikut PSR. Tapi bukan main lambat serapannya, sedangkan pembagian sembako senilai  200 ribu saja masyarakat antri dari subuh sepanjang 2 km,” ujar Gulat.

“Jadi benarlah adanya rentang waktu 2017 sampai saat ini belum ada penyelesaian secara signifikan sawit petani yang diklaim dalam kawasan hutan, sementara Petani sawit sangat mengharapkan PSR namun terganjal dengan syarat wajib non kawasan hutan. Mungkin, kami (petani) terlampau lugu menggantungkan nasib kepada Perpres 88 ini.  Faktanya selama ini kami petani sangat ‘mengagungkan’ Pepres yang dikenal dengan Perpres keterlanjuran,” ujar kandidat Doktor Lingkungan ini lewat sambungan telepon.

Diakui Gulat, dirinya kaget mendengar bahwa Perpres Nomor 88 Tahun 2017 bukan untuk penyelesaian sawit yang terjebak dalam Kawasan hutan, tapi dikhususkan untuk  tanaman campuran dan lahan garapan non sawit. Awalnya, petani berpandangan bahwa aturan ini merupakan keberuntungan Petani sawit. Tapi, pandangan ini berubah 100 persen setelah mendengar pernyataan Prabianto Wibowo.

“Jika saya kaitkan dengan beberapa petani sawit yang dilaporkan teman-teman LSM ke Aparat hukum karena kebun sawit petani diklaim dalam Kawasan hutan selalu kalah di pengadilan, yah memang teman-teman petani berdarah-darah dan akhirnya satu per satu berguguran divonis hakim harus menumbang semua pohon sawitnya sebagai gantungan hidup anak istri, biaya sekolah, biaya berobat dan diwajibkan pula menghutankan kembali, “keluhnya.

Namun dirinya ingin bertanya “apakah ada putusan Pengadilan ini yang sudah dijalankan?”, sepengetahuan saya belum ada sawit petani yang ditumbang akibat putusan pengadilan apalagi Petani sampai disuruh menanam kembali dengan tanaman kehutanan.”

Gulat menyebutkan sudah cukup banyak dan tak terhitung petani yang sudah “gugur” akibat vonis hakim. Sangat tidak adil bagi kami petani sawit, sebab semua orang tahu bahwa penetapan kawasan hutan itu khususnya di luar pulau jawa masih didominasi dengan penunjukan. Seharusnya, merujuk UU Kehutanan Nomor 44 Tahun 199 Pasal (15), bahwa setelah penunjukan dilanjutkan dengan penataan batas, pemetaan dan terakhir adalah penetapan Kawasan hutan.

Nah, penetapan kawasan hutan ini melalui keputusan Menteri kehutanan bersifat final sebagai kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas. Artinya jika Kawasan hutan masih pada level penunjukan sampai pemetaan berarti masih belum sah di mata hukum. Tapi,  faktanya petani sawit tetap berguguran di lahan yang masih berstatus penetapan.

Seperti RTRW Riau, dikatakan Gulat, melihat skalanya yang 1:250.000 itu menandakan masih pada level penunjukan. Tidak mungkin sudah pada tahapan penetapan.

“Faktanya tiap bulan ada saja petani yang dilaporkan ke aparat hukum dengan tuduhan menduduki kawasan hutan, aparat hukum juga harus mengkaji ini. Supaya ada kejelasan hukum maka petani  berinisiatif bertanya kepada pihak berwewenang, supaya ada kejelasan mana yang sudah ditetapkan kawasan hutan dan mana yang masih level penunjukan dan hasilnya  selalu dijawab dengan bahasa diplomatis tanpa kepastian hukum, begitulah nasib kami petani, ” keluhnya.

Ia mengatakan banyak argumen yang bisa mematahkan dalil tuduhan ini. Pertama, apakah sudah pada level penetapan? Kalau sudah, mana berita acara tapal batasnya. Kedua, mana yang lebih dahulu RTRW atau sawit Petani.  Ketiga berkaitan HAM, kehidupan untuk sejahtera itu dijamin UUD 1945, ini negara hukum jangan bermain di ranah asumsi. Kementerian terkait harus berani keluar dari zona nyaman, jangan menunggu sampai semuanya terlambat.

sumber: https://sawitindonesia.com/perpres-88-2017-bukan-solusi-sawit-petani-dalam-kawasan-hutan/