Dana PSR Sifatnya Bantuan Tidak Kredit, Urusan Bibit Petani Bukan Perbankan

Dana PSR Sifatnya Bantuan Tidak Kredit, Urusan Bibit Petani Bukan Perbankan

JAKARTA, RIAU,KontraS.com – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices).

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sudah merancang strategi untuk mendukung akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Presiden Jokowi menyebutkan, perkebunan sawit rakyat seluas 500 ribu hektare harus dapat diremajakan dalam tiga tahun.

Melalui percepatan peremajaan ini, Jokowi ingin melipatgandakan produksi minyak sawit. Strateginya mengganti tanaman tua  kebun petani dengan material benih berkualitas.

“Karena itu, saya meminta kepada seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, asosiasi petani, perusahaan, agar dapat berkolaborasi membantu petani. Beri kemudahan, ” jelasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS, Lerifardiyan menjelaskan
dana PSR bukan berasal dari APBD, sebab dana ini merupakan APBN yang masuk dalam  pendapatan Badan Layanan Umum ( BLU ) yang berasal dari PNBP Pungutan ekspor CPO dan turunannya.

Jadi kata dia, terkait dengan penyediaan bibit itu sudah termasuk dalam dana BPDPKS untuk PSR sebesar Rp25 juta per hektare. Penyalurannya melalui bank.

“Dana petani bukan dana atau bentuknya kredit. Sebab, BPDP menyalurkan bantuan Dana PSR sebesar 25 juta yang antara lain dapat digunakan untuk pembelian bibit. Dana 25 juta merupakan dana pekebun sawit. Yang bentuknya bantuan, ” jelas dia kepada wartawan, Ahad (10/5/2020) melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskannya, poksi dari perbankan sendiri menyalurkan dana dengan ketentuan seluruh persyaratan yang sudah terpenuhi.

Jadi, tegasnya, fungsi bank menyalurkan dana dan menyediakan dana pendamping.

Terkait dengan penyediaan bibit sawit bagaimana sebenarnya prosedurnya untuk diketahui petani?, Lerifardiyan menyebutkan, penyediaan bibit sesuai ketentuan yang berlaku. Petani bebas memilih bibitnya sendiri.

Kemudian terkait bila ada perjanjian tiga pihak dalam pengadaan bibit, disetujui. Namun perbankan tetap ingin melihat bibit yang sudah ada di penangkaran (teknis), apakah sejauh itu perbankan dalam PSR ini pak?, Lerifardiyan menjawab tidak.

“Saya tambahkan dan perjelas untuk pembelian bibit diharuskan bibit yang bersertifikat. Dan petani bebas memilih langsung bibit yang sesuai dengan kebutuhan. Perbankan menyalurkan dananya, ” ucap dia. **(rls/Indra)