InfoSAWIT, BOGOR – Konfik kemitraan sering kali dipicu oleh tidak terbukanya perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kerjasama pembangunan kebun sawit plasma dengan masyarakat. Hal ini sebagaimana yang diduga terjadi antara perusahaan sawit PT. Agro Artha Surya (PT. AAS) dengan masyarakat di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dan PT. Wira Sawit Mandiri (PT. WSM) dengan masyarakat Desa Tirto Asri, Kec. Taluditi, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Staf Research Pengembangan, Penguatan Komunitas dan Anggota Sawit Watch, Bony mengatakan, perusahaan sawit kerap kali mengesampingkan aspek transparansi dalam proses menjalin kerjasama kemitraan dengan masyarakat. “Seperti yang dialami oleh masyarakat desa Pangea dengan PT. AAS misalnya, petani plasma hingga saat ini belum mengetahui status lahan mereka, serta mereka juga tidak mengetahui soal kejelasan batas-batas antara lahan inti dengan plasma,” ujar Bony dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.
Lebih lanjut kata Bony, tak hanya itu, petani sawit plasma juga tidak mendapatkan hak yang sebagaimana tertera dalam perjanjian awal/MOU. Perhitungan biaya produksi juga tidak diinfokan secara jelas oleh perusahaan yang mana hal ini berkibat pada hitungan panen dan pendapatan yang mereka terima dari perusahaan menjadi tidak jelas.
“Petani yang awalnya dijanjikan akan memperoleh penghasilan sekitar Rp. 1,3 jt an perbulan namun bentuk realisasinya hanya rata-rata di angka Rp. 22 ribu saja perbulan. Sangat miris melihatnya, ini sangat tidak sepadan,” jelas Bony.
Hal seperti ini harusnya tidak terjadi, penyampaian informasi dan kesepakatan-kesepakatan bersama haruslah sudah clear sejak awal kerjasama. Perusahaan juga haruslah memegang penuh komitmen bersama serta janji-janji yang tertuang dalam MOU. “Karena jika sedari awal sudah tidak ada kejelasan maka akan berujung pada kerugian yang akan dialami oleh kelompok petani plasma itu sendiri. Kami sangat menentang tindakan perusahaan yang semena-mena terhadap petani seperti ini,” tegas Bony.
Dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan juga terjadi di Desa Tirto Asri, Kec. Taluditi, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo oleh PT. Wira Sawit Mandiri (PT. WSM). Perusahaan telah memulai aktivitas membuka kebun masyarakat bahkan tanpa dilakukannya penandatanganan MOU kerjasama kemitraan perkebunan plasma dengan masyarakat setempat. (T2)
https://www.infosawit.com/news/10625/dua-perusahaan-sawit-di-gorontalo-diduga-melanggar-pelaksanaan-kemitraan