Pasang Label No Palm Oil, BPOM Diminta Tindak Tegas Pemilik Pod Chocolate

Auto Draft

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Lagi-lagi produk berlabel bebas minyak sawit atau no palm oil kembali ditemukan di Indonesia. Adalah produk coklat bermerek Pod Chocolate yang menggunakan label bebas minyak sawit di salah satu kemasannya. Produk coklat ini diproduksi di Bali yang dimiliki Tobby Garrit sebagai Co-Founder & CEO Director PT Bali Coklat (Pod Chocolate).

Redaksi menerima foto salah satu kemasan Pod Chocolate yang menampilkan tulisan No Palm Oil.  Di dalam website resmi Pod Chocolate juga menampilkan informasi menyesatkan sebagaimana tertera  sebagai berikut Pada tahun 2017, kami mulai memproduksi berbagai jenis coklat, bukan hanya coklat batangan biasa. Coklat yang digemari masyarakat biasanya memiliki kandungan lebih dari 50% gula (gula pasir), menggunakan susu hewani, dan mengandung minyak kelapa sawit. Persebaran coklat semacam itu ikut serta menyebabkan hilangnya lahan habitat orangutan, gajah, dan harimau.

Prof. Posman Sibuaea, Guru Besar Universitas Santo Thomas Medan, sangat menyayangkan dan prihatin dengan  fenomena ini karena label No Palm Oil menjadi kampanye negatif terkait produksi minyak sawit dengan mengangkat isu perusakan lingkungan.

“UU Pangan harus  bisa menindak pelaku industri seperti ini. Disinilah peran BPOM harus menindak produsen coklat yang memasang label ini. Dengan tuduhan merugikan industri sawit kita. Harus ditanyakan (ke produsen) tadi  alasan ilmiah pemasangan label tersebut,” ujar Posman.

Situs resmi Pod Chocolate menampilkan informasi menyesatkan terkait kelapa sawit

Menurutnya, pencantuman label No Palm Oil  ini dibuat karena pelaku industri pangan belum mengetahui secara baik sistem perkebunan sawit di Indonesia. Sistem ini seharusnya dapat menguraikan bahwa perkebunan sawit sudah melaksanakan ISPO dan RSPO.

Pada September 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa secara hukum pemasangan label No Palm Oil bertentangan dengan pasal 67 poin I peraturan BPOM no.31 tahun 2008 tentang Label Pangan Olahan, dimana “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim dan/atau visualisasi yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain.

Selain itu, dalam dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.

Berikutnya dalam pasal 100 angka (1) di UU 18/2012 dijelaskan bahwa setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.  Regulasi ini diperkuat dengan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pada pasal 5 angka (1) yang menuliskan, keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Sebagai informasi, Pod Chocolate dikelola oleh PT Bali Coklat. Pabrik coklat ini berada di Denpasar, Bali dan memiliki kafe di Sanur. Jajaran direksi PT Bali Coklat adalah Tobby Garritt (Co-Founder & CEO Director, PT Bali Coklat), Michael Robison (Co-Founder Director, Bean to Bar Investments & Trading (HKG).

Pasang Label No Palm Oil, BPOM Diminta Tindak Tegas Pemilik Pod Chocolate