WE Online, Jakarta – Kemitraan dengan perusahaan anggota Gapki merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Perusahaan perkebunan anggota Gapki diminta mengajak petani plasma serta petani swadaya di sekitarnya yang memenuhi syarat, yakni tanaman tua dengan produktivitas, untuk mengikuti program PSR ini.
Dikatakan Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Heri Tri Widarto, hal ini sesuai dengan pasal 57 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan, perusahaan perkebunan melakukan usaha kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar.
Hingga saat ini, tercatat 26 perusahaan yang sudah bermitra melakukan PSR dalam skala luas. Dari jumlah tersebut, Rekomtek yang sudah diterbitkan untuk PSR yang melibatkan perusahaan perkebunan terbanyak dicatatkan PT Hindoli dengan 20 koperasi, 8.906 hektare kebun, serta melibatkan 4.098 pekebun. Sementara itu, perusahaan negara yang Rekomtek PSR-nya sudah diterbitkan paling banyak adalah PTPN V dengan 15 koperasi, 3.911 hektare kebun sawit, serta melibatkan 1.646 pekebun.
Kemitraan lain yang dapat dilakukan adalah dengan menjadi pembeli tandan buah segar (TBS) pekebun. Upaya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat perjanjian kerja sama kelembagaan petani dengan pabrik kelapa sawit (PKS) sehingga TBS bisa langsung dijual ke pabrik tanpa perantara dengan harga yang sesuai dengan harga penetapan.
Hal ini sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 2 yang menyatakan, pekebun wajib bermitra terutama dalam menyalurkan TBS yang dihasilkan dengan PKS di wilayah peremajaan.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum