InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan Pemerhati Industri Kelapa Sawit, Maruli Gultom, terbitnya kebijakan pungutan ekspor minyak sawit yang dananya dikumpulkan di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) ini pada akhirnya hanya akan membebani petani sawit dan perkebunan kelapa sawit yang hanya mengelola sampai tandan buah segar (TBS) sawit.
Dalam kesempatan tersebut, Maruli menggambarkan bahwa harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri (FOB Dumai/Belawan) ditentukan oleh harga CIF Rotterdam, lantas dikurangi biaya freight & insurance, dikurangi PE dan pungutan-pungutan lain.
Sementara harga CPO di daerah terbentuk dari harga CPO (FOB Dumai/Belawan) dikurangi ongkos angkut dari lokasi produsen CPO ke Dumai/Belawan. Sedangkan harga tandan buah segar (TBS) mengacu pada harga CPO di daerah masing.
Dari mekanisme harga di atas, jelas bahwa seluruh beban pungutan ditanggung oleh produsen TBS, termasuk petani kecil yang memproduksi 43% dari total TBS nasional. Di mana 43% produksi CPO berasal dari petani kecil.
Dari perhitungan diatas maka kebijakan Pungutan Ekspor sama sekali tidak membebani eksportir CPO maupun pedagang. Pihak yang diuntungkan oleh adanya kebijakan tersebut adalah industri hilir seperti refinery yang menghasilkan olein dan produk lainnya. Pihaknya lainnya yang mendulang keuntungan adalah produsen produk akhir seperti minyak goreng karena harga beli CPO jauh lebih rendah dibanding harga CPO dunia. Sementara harga jual mereka berdasarkan harga CPO dunia.
Seperti dikutip Sindonews, kebijakan itu, kata Maruli, sangat tidak layak karena dana PE tersebut digunakan untuk memberikan subsidi industri biodiesel. “Apakah pantas petani kecil kelapa sawit kita yang notabene miskin, mensubsidi pengguna biosolar yang orang-orang kaya pemilik mobil-mobil bermesin diesel?,” tutur mantan Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari, Tbk ini.
Maruli mengungkapkan, uang triliunan rupiah yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sejatinya berasal dari TBS milik petani sekitar 43% dan 57% TBS perkebunan besar milik BUMN dan swasta. Sementara dana tersebut selama ini disalurkan ke PT Pertamina untuk membayar industri-industri raksasa produsen biodiesel. “Pungutan dana kelapa sawit untuk subsidi biosolar telah memperkaya industri besar dengan memiskinkan petani kecil. Memiskinkan petani kecil yang sudah miskin,” tegas Maruli. (T2)