Sri Mulyani Ubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Ini Bocorannya

Auto Draft

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah tarif pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Aturan terkait pungutan ekspor ini tengah direvisi dan ditargetkan rampung pada bulan ini.

“PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya pada bulan, kalau bisa Juni ini. Sebetulnya ini sudah 2 minggu harusnya lebih cepat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (21/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan, pada aturan yang baru pungutan ekspor akan dimulai dari harga US$ 750 per ton, di mana setiap kenaikan harga US$ 50 per ton ada kenaikan tarif.

“Tarif maksimal pada harga CPO yang di atas US$ 1.000 akan ada tarif flat US$ 175. Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold US$ 1.000 di mana tarifnya menjadi flat US$ 175,” katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menerangkan, setiap kenaikan US$ 50 CPO akan berlaku dua tarif. Sebutnya, untuk CPO sebesar US$ 20 dan untuk turunan CPO US$ 16.

“Jadi setiap kenaikan US$ 50 harga CPO maka tarif pungutan ekspor untuk CPO naik US$ 20, sementara untuk setiap US$ 50 kenaikan CPO kenaikan tarif untuk turunan dari CPO adalah US$ 16,” katanya.

“Tarif maksimal untuk pungutan ekspor berhenti ketika harga CPO-nya US$ 1.000 per ton, yaitu pungutan ekspornya US$ 175 per ton flat,” imbuhnya.

(acd/zlf)