Strategi Industri Sawit Hindari PHK

Strategi Industri Sawit Hindari PHK

Pelaku industri sawit tetap beroperasi normal untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan energi di dalam negeri. Berupaya menghindari kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di saat wabah Covid-19 dan melemahnya perekonomian global.

Pada pertengahan April 2020, pengurus Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menggelar rapat rutin melalui video konferensi. Dalam rapat ini, pelaku sawit mulai dari petani sampai pengusaha melaporkan kegiatan masih berjalan normal. Derom Bangun, Ketua Umum DMSI, tersenyum simpul setelah mendengar kabar ini.

“Dalam rapat pengurus DMSI, kami sudah membahas berbagai aspek industri dan perkebunan kelapa sawit dan ternyata semuanya berjalan dengan normal. Karena itu belum saatnya bicara soal PHK,” ujar Derom Bangun.

Di tengah wabah pandemi Covid-19 atau Corona, sektor industri terpukul menghadapi beragam kebijakan pembatasan sosial. Tekanan terhadap sektor industri disebabkan penurunan daya beli masyarakat dan perlambatan kegiatan ekonomi. Dalam jumpa pers telekonferensi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa terdapat empat sektor yang paling tertekan akibat wabah virus corona atau Covid-19 yaitu rumah tangga, UMKM, korporasi, dan sektor keuangan.

Di sektor korporasi, dijelaskannya, bahwa industry yang paling terganggu aktivitas ekonominya adalah manufaktur, perdagangan, transportasi, serta akomodasi seperti perhotelan dan restoran. Imbasnya, kinerja bisnis mengalami penurunan sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.

“Sektor korporasi yang kami perkirakanakan mengalami tekanan yang tadinya dari supply chain kemudian masuk pada perdagangan dan tentu dari sisi aktivitas masyarakat,” katanya.

Ancaman PHK serta kebijakan merumahkan karyawan sudah dijalankan pelaku usaha.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi  Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah  pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.  Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan  sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489  pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal  sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, ”  kata Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi  Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai  dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan  penanganannya.