Survei LSI: 60% Publik Nilai Korupsi di RI Naik 2 Tahun Terakhir

JakartaLembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. Hasilnya, 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir.

Survei ini menggunakan kontak telepon kepada responden. Ada 1.200 responden dan dilakukan penambahan sampel di 4 provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara, masing-masing 400 responden.

Responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan pada rentang Maret 2018 hingga Juni 2021. Survei ini menggunakan metode simple random sampling, ukuran sampel basis sebanyak 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error atau MoE) kurang lebih 2,88% pada tingkat kepercayaan 95%.

“Mayoritas publik nasional 60 persen menilai bahwa tingkat korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir meningkat,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers secara daring, Minggu (8/8/2021).

Jayadi menerangkan tingkat keprihatinan korupsi di Indonesia mendapat penilaian tinggi dari publik. Ada 44 persen yang menilai sangat prihatin, 49 persen prihatin dan 4 persen tidak prihatin.

Selanjutnya, LSI juga memberikan pertanyaan tentang seberapa luas korupsi yang terjadi di Indonesia. Pertanyaan yang diajukan kepada responden adalah:

‘Menurut ibu/bapak, seberapa luas korupsi terjadi di bidang-bidang berikut?’

Hasilnya, sebanyak 38 persen responden menilai pada bidang pertambangan yang dikelola perusahaan asing sangat luas korupsinya. Berikut ini hasil lengkapnya:

  1. Penangkapan ikan oleh kapal asing: 37 persen
  2. Pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu) yang dikelola oleh perusahaan asing: 38 persen
  3. Pertambangan (emas, tembaga, batubara, pasir, batu,) yang dikelola oleh BUMN/BUMD: 37 persen
  4. Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan asing: 34 persen
  5. Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan Indonesia: 31 persen
  6. Penangkapan dan ekspor margasatwa (satwa, tanaman): 35 persen
  7. Penangkapan ikan oleh kapal Indonesia: 34 persen
  8. Pertambangan (emas, tembaga, batu bara, pasir, batu) yang dikelola oleh penambang berskala kecil: 30 persen
  9. Perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN (PT Perkebunan Nusantara Milik Pemerintah): 31 persen
  10. Impor atau perdagangan sampah: 31 persen

 

(whn/aik)