Ingat! Eksportir Komoditas Ini Wajib Pakai Kapal Nasional

Auto Draft
Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2020.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mewajibkan eksportir batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Kementerian mengklaim berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, kami berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Sabtu (18/4/2020).

Dia menambahkan khusus untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt).

Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No. 80/2018.

Namun, pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan tanggal 1 Mei 2020.

Agus menjelaskan penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut. Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt).

“Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendah Indrasari W. Wardhana menambahkan perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas yang dimaksud wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut melalui Inatrade, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.

“Mereka juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang,” kata Indrasari.

Hal ini dilakukan tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini.

Editor : Rio Sandy Pradana