InfoSAWIT, PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Korsup Pencegahan Wilayah V melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Papua Barat terkait integrasi lahan eks konsesi sawit dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (3 Juni 2021)
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan beserta Jajaran, serta Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.
“Kami mengharapkan Gubernur menyepakati revisi Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), lahan konsesi sawit yang menjadi wilayah adat. Maka kepala daerah perlu mengeluarkan SK masyarakat hukum adat,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.
Sementara Gubernur Papua Barat, Dominggus menyampaikan, pihaknya sampai saat ini sedang melaksanakan proses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan hutan lindung, konservasi, pemukiman, industri & sebagainya. “Kmai berkomitmen menjadikan Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi & pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, kata Dominggus, dikeluarkannya izin sawit terhadap 24 perusahaan berdasarkan Deklarasi Manokwari yang intinya ingin melibatkan masyarakat adat & memanfaatkan Sumberdaya Alam (SDA), menjaga kawasan hutan agar tetap lestari serta dapat bermanfaat untuk negara, daerah & masyarakat. (T2)