PEMERINTAH akan menyesuaikan kembali tarif pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya untuk mendorong keberlanjutan program mandatori biodiesel B30. Penyesuaian tarif itu akan berlaku mulai 1 November 2020.
Namun, besaran tarif itu belum dipublikasikan lantaran menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Program B30 harus terus dijalankan dengan tujuan menjaga stabilisasi harga CPO pada level harga minimal US$600 per ton untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani sawit,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari siaran pers, Rabu (28/10).
“Selain itu juga untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan nonmigas yang sekitar 12%-nya berasal dari ekspor produk sawit dan turunannya,” sambungnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat dengan mengalokasikan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180 ribu hektare (ha) lahan di 2021.
“Target luasan lahan tersebut diikuti kenaikan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan, yaitu Rp30 juta per ha atau naik Rp5 juta per ha dari sebelumnya sebesar Rp25 juta per ha,” terang Airlangga. (OL-1)