KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pada Sektor Pertanian di portal resmi Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam RPP tersebut diatur batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Batasan luas maksimum dan minimum tersebut diterapkan terhadap komoditas perkebunan strategis tertentu.
Salah satu batasan luas maksimum yang ditetapkan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan adalah kelapa sawit. Adapun, batasan luas maksimum untuk komoditas ini sebesar 100.000 ha. “Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk satu perusahaan perkebunan secara nasional,” demikian tertera dalam pasal 3 ayat 2 di bab Subsektor Perkebunan.
Tak hanya batasan luas maksimum, RPP ini juga mengatur tentang batasan luas minimum. Khusus untuk kelapa sawit, batasan luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan seluas 6.000 ha.
Penerapan batasan luas minimum tersebut pun didasarkan pada skala ekonomis usaha perkebunan. Batasan luas minimum tersebut pun harus dipenuhi dari lahan milik perusahaan perkebunan.
Adapun, perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan mengenai batasan luas maksimal dan minimum ini akan dikenakan sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, denda dan/atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
Adapun, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono tak mempersoalkan tentang aturan ini, khususnya berkaitan dengan batasan luas maksimal penggunaan lahan kelapa sawit. Menurutnya, batasan tersebut masih baik. “Saya pikir batasan tersebut masih oke, sepanjang diterapkan untuk setiap PT/legal entity. Dan yang penting, peraturan tidak berlaku surut,” katanya.
Editor: Handoyo