Proyek Kawasan Industri di Jambi Disebut Dijegal Mafia Tanah

Proyek Kawasan Industri di Jambi Disebut Dijegal Mafia Tanah

Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa Hukum PT Kharisma Kemingking, Endang Supriadi, menyebut proyek Kawasan Industri Kemingking (KIK) yang merupakan proyek kawasan industri prioritas nasional sebagai program prioritas Presiden Joko Widodo dijegal oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum.

Hal ini disampaikan Endang menanggapi empat laporan yang ditujukan terhadap Chairil Anwar, Direktur PT Kharisma Kemingking yang juga Direktur Utama PT Jambi Kemingking Ecopark yang merupakan pengembangan Kawasan Industri Kemiking.

Endang mengaku menyayangkan adanya pelaporan pengrusakan lahan dan tanaman sawit dengan Pasal 170 dan 406 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Endang mengklaim, kliennya yang mendapat kepercayaan mengembangkan Kawasan Industri Kemiking merupakan pemilik lahan tersebut.

“Menurut bukti-bukti surat yang kami miliki adalah lahan kami dan tanaman sawit yang ada di atas lahan tersebut adalah milik kami. Kami menduga bahwa dalam proses penanganan perkara pidana Pasal 170 dan 406 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ini ada kekurangcermatan dan ketidakobyektifan dalam menganalisa untuk menentukan bukti surat sporadik alas hak pelapor dengan objek tanahnya,” kata Endang dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).

Menurut Endang, penyidik belum mendalami isi perjanjian yang mengikat para pihak, hal ini dengan jelas adanya unsur keperdataan, sehingga diduga ada ketidakobyektifan oknum penyidik dalam menentukan bukti surat alas hak atas tanah yang menjadi dasar alasan pelapor belum ditentukan status penguasaannya oleh tenaga ahli pertanahan, sesuai amanat Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Endang menjelaskan objek tanah yang merupakan hak penguasaan kliennya telah disampaikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut berupa surat bukti penguasaan alas hak atas tanah dan adanya akta perjanjian para pihak (pelapor dan terlapor) tidak menjadi pertimbangan sama sekali.

“Bahwa klien kami memiliki data surat objek tanah berperkara, namun perkara ini kami duga dipaksakan menjadi perkara pidana, padahal bukti-bukti adanya perselisihan hak sangat jelas adanya perbedaan lokasi lahan yang dikerjakan klien kami berupa 5 surat sporadik yang berada di RT 08, sedangkan alas hak berupa 7 surat sporadik yang digunakan pelapor berada di RT 10,” ungkapnya.

Endang menduga pelaporan tersebut sengaja diciptakan oleh oknum-oknum mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia hukum di Provinsi Jambi.

Untuk itu, Endang meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Jaksa Agung, sesuai dengan surat edarannya masing-masing terutama Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-230/E/EJP/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia terkait penanganan perkara pidana yang objeknya berupa tanah yang berpotensi ditunggangi oleh berbagai kepentingan.

“Dengan dasar surat edaran Jaksa Agung ini, para Kejati seluruh Indonesia agar bilamana menerima SPDP dari penyidik yang perkara pidananya berupa tanah agar diatensi secara sungguh-sungguh secara objektif, proporsional dan profesional sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manuver-manuver dari oknum-oknum yang punya kepentingan Pribadi, itulah Surat Edaran Keras dari Jaksa Agung,” kata Endang.

Padahal, Endang mengatakan, Kawasan Industri Kemingking merupakan proyek kawasan industri prioritas nasional yang menjadi program prioritas Presiden Joko Widodo. Proyek yang segera dibangun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu masuk dalam Perpres Nomor 18 tahun 2020.

Proyek ini bertujuan mendongkrak perekonomian nasional lantaran diproyeksikan mampu menyerap hingga 147.500 orang tenaga kerja.

Selain itu, Kawasan Industri Kemingking yang merupakan satu-satunya “smart-eco industrial estate” di Provinsi Jambi ini telah mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Endang, pembangunan Kawasan Industri Kemingking disambut baik oleh masyarakat sekitar khususnya dan umumnya masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, serta dukungan dan respon positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya kajian persyaratan teknis dan administratif Kawasan Industri Kemingking dan referensi surat dari Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Jambi terkait mohon verifikasi kajian Pemda Muaro Jambi.

Namun, Endang menyebut proyek skala nasional ini terhambat lantaran adanya pihak-pihak yang diduga ingin menggagalkan terwujudnya Kawasan Industri Prioritas Nasional di Provinsi Jambi ini.

“Hambatan ini diduga keras dipelopori oleh mafia tanah yang bekerja sama dengan mafia hukum yang ada di Provinsi Jambi yang bertujuan menghambat terwujudnya KIK,” kata Endang.

Dengan adanya hambatan-hambatan yang dialami pengembang di wilayah Provinsi Jambi, Endang meminta Presiden Joko Widodo turun tangan.

“Untuk membersihkan para mafia tanah dan mafia hukum yang dengan sengaja agar program skala nasional tersebut menjadi gagal, karena investor-investor, baik dari luar maupun dalam negeri ragu-ragu untuk menanamkan investasi di Proyek Nasional di Kawasan Industri Kemingking di Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya.

 

Sumber: BeritaSatu.com