“Tugas kita untuk membuat payung hukum supaya perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit bisa terlindungi, dan kebijakan ini mesti dipatuhi seluruh anggota RSPO.”
Jakarta (ANTARA) – Direktur Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sekaligus Plt Deputi Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang menyatakan pekerja perempuan di sektor perkebunan sawit memerlukan payung hukum agar bisa terlindungi.
Menurut dia di Jakarta, Selasa, kondisi perempuan secara natural tidak bisa dihindari dan mengambil pekerjaan itu di sektor perkebunan kelapa sawit, perempuan juga memiliki keunikan tersendiri.
Namun, lanjutnya dalam Webinar FGD Sawit Berkelanjutan Vol 6, bertajuk “Ketangkasan Perempuan Sawit Indonesia”, industri kelapa sawit memang merupakan sektor yang kurang aman bagi perempuan, dan banyak tantangan yang harus dihadapi.
“Tugas kita untuk membuat payung hukum supaya perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit bisa terlindungi, dan kebijakan ini mesti dipatuhi seluruh anggota RSPO,” ujarnya.
Penempatan perlindungan perempuan, tambahnya, harus terus dijaga sehingga bisa memenuhi kebutuhan khusus yang dimiliki para perempuan, dan kesetaraan gender bisa diterapkan untuk semua level pekerjaan, termasuk para pekerja perempuan di lapangan.
“Sebab itu perlu dipastikan praktik berkelanjutan dalam melindungi perempuan di sektor perkebunan dilakukan dan standar RSPO yang disediakan juga untuk memastikan ada forum platform untuk para perempuan,” kata Tiur dalam webinar , yang digelar InfoSAWIT dan RSPO.
Sementara itu Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware menyatakan, secara umum perempuan di perkebunan kelapa sawit seperti para istri dan anak perempuan petani sawit, buruh itu sendiri dan atau istri buruh, lantas perempuan di sekitar perkebunan.
“Beberapa investigasi dan penelitian mengungkap bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan (SW 2008),”katanya.
Dia mencontohkan untuk kasus buruh kebun perempuan pada umumnya perempuan hanya sebagai BHL (Buruh Harian Lepas) sehingga tidak ada kontrak kerja dan gaji lebih kecil dari buruh tetap bekerja sesuai permintaan perusahaan.
Umumnya pekerjaan berisiko tinggi (menyemprot, memupuk, membabat, melintring) terkadang pula tidak disediakan alat perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, sehingga harus membawa sendiri.
“Tidak ada asuransi kecelakaan kerja tidak ada pelayanan kesehatan Tidak dapat bonus, THR (kecuali mencapai enam puluh hari kerja secara kontinyu hingga hari raya lebaran atau natal), dan lainnya,”kata Inda.
Menurut Rukaiyah Rafiq dari Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi), perempuan dalam standar minyak sawit berkelanjutan untuk petani swadaya bisa terlihat dari P&C RSPO 2018 point 3.1.5 tentang inklusivitas gender untuk produksi minyak sawit lestari (bagi produsen besar).
“Termasuk sesuai dengan Teori Perubahan (ToC) RSPO yang berusaha mencapai sasaran dilindungi, dihormati, dan dipulihkannya HAM, Standar Pekebun Swadaya RSPO ini mengamanatkan dilakukannya praktik-praktik yang inklusif gender,” katanya.
inklusif gender artinya penyediaan hak, tanggung jawab,dan peluang yang setara bagi semua pihak tanpa memperhatikan gender, orientasi seksual,dan identitas gendernya, termasuk laki-laki, perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan identitas gender lainnya sesuai dengan identifikasi dari pihak perorangan itu sendiri.
“Prinsip ini harus berlaku bagi semua pekebun, khususnya manajer kelompok terkait praktik kerja dan perlakuan terhadap pekerja,” katanya.
Group Sustainability Lead Cargill Tropical Palm (CTP), Yunita Widiastuti menyatakan di industri sawit Indonesia, kaum perempuan juga memiliki peran penting dalam kemajuan minyak sawit yang berkelanjutan.
Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2021