Jakarta, Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan keputusan tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/01/2025).
“Itu nanti akan diperpanjang, tapi akan diumumkan sendiri,” ujar Airlangga singkat kepada media.
Hal senada disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait kebijakan HGBT, meski belum memberikan rincian lebih lanjut. “Kami sepakat beberapa substansi HGBT dan insya Allah segera diumumkan,” jelas Agus.
Kebijakan HGBT: Dukungan bagi Industri Nasional
HGBT merupakan kebijakan insentif yang memberikan harga gas murah bagi industri, dengan harga maksimal USD 6 per MMBTU. Saat ini, tujuh sektor industri telah menerima manfaat dari kebijakan ini, yaitu:
- Keramik
- Pupuk
- Petrokimia
- Oleokimia
- Baja
- Kaca
- Sarung tangan karet
Evaluasi dan Potensi Penambahan Sektor Penerima HGBT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyebut adanya usulan untuk menambah sektor industri penerima HGBT. Namun, usulan ini masih dalam tahap penghitungan nilai keekonomian, termasuk potensi kompensasi dari peningkatan penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“HGBT selama 2021-2024 telah mengorbankan potensi pendapatan negara hingga Rp 67 triliun. Jangan sampai semua gas diberikan ke HGBT tanpa ada pemasukan yang memadai untuk negara,” ungkap Bahlil, Kamis (16/1/2025).
Ia menegaskan bahwa kelanjutan program HGBT harus memberikan dampak positif, seperti penciptaan lapangan pekerjaan dan pemanfaatan gas sebagai bahan baku industri. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Langkah Strategis untuk 2025
Pemerintah akan menghitung ulang nilai keekonomian dari kebijakan HGBT, baik untuk sektor industri yang sudah ada maupun untuk usulan sektor baru. “Kita hitung betul. Dia harus menciptakan lapangan pekerjaan, gas harus menjadi bahan baku, dan menghasilkan pemasukan negara dari PPN atau PPh,” tandas Bahlil.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung industri strategis nasional sambil menjaga keseimbangan antara insentif bagi industri dan penerimaan negara.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250121184225-4-604948/tok-pemerintah-sepakat-harga-gas-murah-industri-diperpanjang