ENAM perusahaan asing dari Malaysia dan Singapura telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 14 perusahaan asing lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), empat perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan perusahaan modal asing asal Malaysia dengan jenis kegiatan perkebunan sawit. Satu perusahaan lainnya milik Singapura. Adapun kepemilikan modal asing satu perusahaan lainnya masih diselidiki.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya akan bekerja maksimal untuk melakukan penegakan hukum terkait kasus karhutla.
“Jumlahnya (penegakan hukum) akan terus bertambah,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Pada Jumat (4/10) baru 64 lahan milik perusahaan yang disegel, dan pada Senin (7/10) sudah menjadi 70 lahan dengan 20 lahan di antaranya milik perusahaan asing.
Dari 20 perusahaan yang disegel lahannya itu, 9 perusahaan milik Singapura, 9 perusahaan milik Malaysia, dan 2 perusahaan lainnya masih diselidiki kepemilikan modal asingnya.
“Lokasi enam perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah di Kalimantan Barat dan di Kalimantan Timur,” ujar Rasio.
Dia menegaskan proses penegakan hukum ini tidak membeda-bedakan korporasi itu berasal dari luar negeri atau dalam negeri. Mereka akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. “Siapa pun yang lakukan karhutla harus bertanggung jawab.”
Rasio juga menyebut pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran pada 2018.
PT Sari Asri Rejeki Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, digugat di Pengadilan Jakarta Barat dengan nilai gugatan Rp405,6 miliar, yang didaftarkan pada 23 September 2019.
PT Pranaindah Gemilang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntut-an sebesar Rp238 miliar.
Kemudian PT Asia Plump Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan total nilai gugatan Rp273 miliar. Kedua gugatan terakhir didaftarkan pada 24 September 2019.
Sumber: Ditjen Gakkum KLHK
Proses hukum
Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia Zenzi Suhadi menuturkan penyegelan lahan harus ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum. Selama ini sanksi masih lemah terhadap korporasi yang lahannya terbakar.
“Sanksi itu masih berupa administratif yang masih memberi ruang bagi pelaku sebagai pemegang konsesi untuk membenahi. Hal itu dianggap tidak efektif memberikan efek jera,” ujarnya.
Direktur Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles B Panjaitan menyampaikan Kementerian LHK akan melakukan evaluasi terhadap pemegang izin usaha pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK) yang terlibat karhutla.
Ia mengungkapkan korporasi wajib melaporkan kepatuh-annya terkait pengendalian karhutla. Akan tetapi, baru sekitar 80% yang patuh. “Mereka akan kena sanksi kalau tidak memenuhi.” (Tim/X-10)
https://today.line.me/id/pc/article/6+Perusahaan+Asing+Tersangka+Karhutla-oWExjj