6 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla

Auto Draft

ENAM perusahaan ­asing dari Malaysia dan Singapura telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran hu­­tan dan lahan (karhutla). Sebanyak 14 perusahaan asing lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan data Kemente­­rian Lingkungan Hidup dan Ke­­hutanan (LHK), empat perusahaan yang telah dite­­tapkan sebagai tersangka itu merupa­­kan perusahaan mo­­dal asing asal Malaysia dengan jenis kegiatan perkebunan sawit. Satu perusahaan lainnya milik Singapura. Adapun kepemilikan modal asing satu perusahaan lainnya masih di­selidiki.

Direktur Jenderal Penegak­an Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya akan bekerja maksimal untuk melakukan penegakan hukum terkait ka­­sus karhutla.

“Jumlahnya (penegakan hukum) akan terus ­bertambah,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pada Jumat (4/10) baru 64 lahan milik perusahaan yang disegel, dan pada Senin (7/10) sudah menjadi 70 lahan dengan 20 lahan di antaranya milik perusahaan asing.

Dari 20 perusahaan yang di­segel lahannya itu, 9 peru­sahaan milik Singapura, 9 per­usahaan milik Malaysia, dan 2 perusahaan lainnya ma­­sih diselidiki kepemilikan modal asingnya.

“Lokasi enam perusahaan yang su­­dah ditetapkan sebagai tersangka ialah di ­Kalimantan Barat dan di Kalimantan ­Ti­­­­­­mur,” ujar Rasio.

Dia menegaskan pro­­­ses pe­­­­negakan hukum ini tidak membeda-bedakan korporasi itu berasal dari luar ne­geri atau dalam negeri. Mereka akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. “Siapa pun yang lakukan karhutla harus ber­tang­­gung jawab.”

Rasio juga menyebut pi­­hak­­nya te­­lah melayangkan gugat­­an terhadap tiga perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran pada 2018.

PT Sari Asri Re­­jeki Indonesia yang berlo­­kasi di Kabupaten Kolaka Ti­­mur, Sulawesi Tenggara, di­gugat di ­Pengadilan Jakarta Barat dengan nilai gu­gatan Rp405,6 miliar, yang didaftarkan pada 23 September 2019.

PT ­Pranaindah Gemilang di Kabupaten ­Ke­­­­tapang, Kalimantan Barat, digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntut-an sebesar Rp238 miliar.

Kemudian PT Asia Plump Lestari yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kaliman­tan Barat, yang digugat di Peng­adilan Negeri Jakarta Utara dengan to­tal nilai gugat­an Rp273 miliar. Kedua gugat­an terakhir didaftarkan pada 24 September 2019.

Sumber: Ditjen Gakkum KLHK

 

Proses hukum

Juru kampanye Wahana Ling­kungan Hidup (Walhi) Indonesia Zenzi Suhadi menu­turkan penyegelan lahan harus ditindaklanjuti dengan pro­ses penegakan hukum. Selama ini sanksi masih lemah terhadap korporasi yang ­la­­­­hannya terbakar.

“Sanksi itu masih berupa administratif yang masih  mem­­beri ruang bagi pelaku sebagai pemegang konsesi un­­tuk membenahi. Hal itu di­anggap tidak efektif memberikan efek jera,” ujarnya.

Direktur Penanganan Ke­­ba­­­­­­karan Hutan dan Lahan ­Raff­les B Panjaitan menyampaikan Kementerian LHK akan melakukan evaluasi terhadap pemegang izin usaha pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK) yang terlibat karhutla.

Ia mengungkapkan korporasi wajib melaporkan kepatuh-annya terkait pengendalian karhutla. Akan tetapi, baru sekitar 80% yang patuh. “Mereka akan kena sanksi kalau tidak memenuhi.” (Tim/X-10)

https://today.line.me/id/pc/article/6+Perusahaan+Asing+Tersangka+Karhutla-oWExjj