Cabut dari Eropa, Inggris Bakal Permudah CPO RI?

Cabut dari Eropa, Inggris Bakal Permudah CPO RI?

Jakarta, CNBC IndonesiaInggris membuka pelang untuk menerapkan aturan baru di sektor perdagangan pasca resmi meninggalkan Uni Eropa (UE). Termasuk, mengenai larangan impor minyak kelapa sawit Indonesia (CPO) di Uni Eropa.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins mengemukakan bahwa negeri Elizabeth saat ini memang masih akan menggunakan aturan UE di bidang perdagangan. Namun, bukan tidak mungkin ada aturan yang berbeda ke depannya.

“Selama masa transisi, kami akan lihat apa yang akan kami lakukan dengan ini,” kata Jenkins dalam konferensi pers di Kedutaan Inggris pekan ini.

Jenkins mengatakan, bahwa aturan biofuel Inggris dan UE sangat berbeda karena jauh lebih memudahkan kalangan importir. Khusus CPO, Inggris pun memahami bahwa komoditas tersebut bagian penting bagi Indonesia.

“Inggris sadar pentingnya industri CPO bagi ekonomi Indonesia. Jadi kami yakin ini industri utama untuk Indonesia, dan kami perlu perhatikan dengan baik,” kata Jenkins.

Sebagai informasi, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang kerap berselisih dengan UE terkait CPO. Negara-negara di benua biru menganggap pertanian kelapa sawit di Indonesia merusak lingkungan.

Mereka pun akhirnya menerapkan aturan untuk mengurangi penggunaan kelapa sawit. Hal ini tentu bukan kabar bagi industri kelapa sawit domestik, lantaran komoditas tersebut merupakan komoditas strategis di Indonesia.

Konflik antara Indonesia dan UE terkait CPO memuncak pada Maret 2019 lalu. Kala itu, UE menyusun Renewable Energy Directive (RED) II yang mengkategoriikan minyak kelapa sawit ke dalam komoditas yang memiliki indirect land use change berisiko tinggi.

Akibat dari peraturan tersebut, biodiesel yang berbahan dasar minyak sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE. Mereka menjalankan kebijakan tentang bahan bakar nabati sebagai bentuk komitmen mereka dalam melawan perubahan iklim sesuai yang tertera dalam Perjanjian Paris 2015.

Melihat aksi tersebut, Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap UE di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 9 Desember 2019 silam.

Gugatan tersebut diajukan terhadap kebijakan Renewable Energiy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE karena dinilai mendiskriminalisasi produk kelapa sawit Indonesia.

Sebelumnya, Inggris sudah resmi keluar dari UE 31 Januari 2020. Meski demikian ada masa transisi selama 11 bulan.

(sef/sef)