Kebijakan Pungutan Ekspor Sawit & BK Menggerus Harga CPO dan TBS

InfoSAWIT, JAKARTA – Harga  referensi  produk  crude  palm  oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) CPO periode Mei 2021 adalah US$ 1.110,68/MT. Harga referensi tersebut meningkat US$ 16,85 atau 1,54% dari periode April 2021, yaitu sebesar US$ 1.093,83/MT.

Penetapan ini  tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga  referensi  CPO kembali meningkat dan melampaui jauh threshold US$ 750/MT. Untuk  itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 144/MT untuk periode Mei 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT.

BK  CPO  untuk  Mei 2021  merujuk  pada  Kolom  9  Lampiran  I  Huruf  C  Peraturan  Menteri Keuangan  No. 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 144/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode April 2021, yaitu sebesar US$ 116/MT.

Sementara untuk pungutan sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit (BPDP-KS) sesuai PMK No 191/PMK.05/2020, untuk periode Mei 2021, merujuk penetapan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan maka masuk dalam kelompok tarif diatas US$ 995/ton, yakni pungutan sawit dikenakan sebanyak US$ 255/ton.

Sehingga untuk periode Mei 2021, bila digabung secara total kebijakan antara Pungutan Sawit dan BK CPO, yang dikenakan terhadap produk ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebanyak US$ 399/ton. Merujuk hitungan InfoSAWIT, total pungutan sawit dan BK CPO tersebut memangkas harga minyak sawit sekitar 35%.

Diungkapkan Dewan Redaksi InfoSAWIT, Maruli Gultom, sudah diketahui bersama bahwa pungutan ekspor ini digunaka salah satunya untuk subsidi biodiesel sawit, dengan demikian pungutan ekspor tersebut sangat menguntungkan bagi industri hilir sawit, karena bahan baku yang mereka dapatkan menjadi lebih murah. “Sehingga laba mereka bertambah dalam memproduksi migor dan mentega atau olein dan lainnya. Praktik lobi pelaku hilir ini menurut saya, yang mengakibatkan pajak ekspor ini sering muncul,” tegas Maruli.

Padahal lebih lanjut tutur Maruli, terciptanya harga CPO itu merupakan murni hukum pasar, yakni pasokan dan permintaan, sehingga jangan kemudian diintervensi dengan kebijakan dan politik. “Siapa yang bisa menjamin bahwa harga minyak sawit naik karena biodiesel, saya tidak percaya dan tidak ada rumusnya yang menghitung itu, jadi kontribusi biodiesel dalam menaikan harga CPO sekian persen itu omong kosong,” tandas Maruli. (T2)