InfoSAWIT, JAKARTA — Kasus perebutan lahan kelapa sawit kembali terjadi di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Indragiiri Hilir, Riau. Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Provinsi Riau yang berencana akan melakukan tindakan tegas terhadap perkebunan kelapa sawit ilegal.
Belum lama ini konflik antara GN dengan masyarakat di Dusun Semaram kembali terjadi, bahkan pendamping masyarakat dalam upaya mempertahankan haknya pun mulai di kriminalisasi.
Dalam informasi yang disampaikan ke InfoSAWIT, apa yang telah dilakukan GN masih berkaitan dengan tindakan yang dilakukan orangtuanya alm SN, yaitu dalam hal penguasaan dan pembukaan ribuan hektar lahan hutan pada periode tahun 2007-2009, tanpa legalitas Ijin Usaha Perkebunan maupun Hak Guna Usaha (HGU).
“Seharusnya negara lebih melindungi hak-hak garapan petani-petani kecil. Apalagi petani-petani tersebut yang membuka lahan dan menanaminya serta merawat secara terus-menerus dan tinggal diatas lahannya sejak buka lahan,” catat Kuasa Hukum pihak Soaduon Sitorus.
Sebelumnya GN menunjukkan 12 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang tak satupun atasnama orangtuanya. Tapi GN menyebut itu nama-nama orang lain yang segaja dipakai pinjam nama saja karena adanya pembatasan atasnama dalam SKGR. “Ini adalah tindakan pengelabuan data pada negara yang juga bertentangan dengan hukum,” catat pihak kuasa hukum.
Tercatat kasus ini telah berlangsung semenjak 2017 lalu, dimana petani pengelola kebun kelapa sawit di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Riau, dipaksa untuk meninggalkan kebun kelapa sawit yang sudah dikelolanya puluhan tahun, dengan alasan lahan tersebut telah menjadi milik GN. Sementara persidangan kasus ini masih berlangsung dan akan diputuskan pada Selasa (16/6/2020) mendatang. (T2)