KPK Tahan Legal Manager Duta Palma Grup

REPUBLIKA.CO.ID, – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup. Suheri merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Suheri Terta) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (5/4).

Ali mengatakan,  Suheri ditahan di Rutan Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) atau Gedung KPK lama. Penahanan pertama Suheri berlaku selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1,” kata Ali.

Adapun, untuk Berita Acara Penahanan telah ditandatangani Suheri di Gedung KPK pada Jumat (3/5) lalu. Penahanan dilakukan setelah Suheri menjalani hukuman penjara selama setahun di Rutan Pekanbaru atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan.

Suheri sempat buron selama empat tahun dan sudah mulai menjalani hukuman pada 2019. Diketahui, hukumannya berakhir pada 5 April 2020.

“Sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjenpas penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” kata Ali.