Tambang dan Sawit Rusak Dua Pulau

Tambang dan Sawit Rusak Dua Pulau

AKTIVITAS penambangan di pulau-pulau kecil meresahkan warga di Kalimantan Selatan. Keprihatinan itu dilontarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia yang menuntut penyelamatan pulau-pulau kecil tersebut.

Di wilayah ini, ekspansi industri ekstraktif itu di pulau kecil terjadi di Pulau Laut dan Pulau Sebuku. Keduanya sudah mengalami kerusakan lingkungan.

“Sejak lama kami menentang masuknya industri ekstraktif tambang dan sawit ini. Tidak hanya di kawasan Pegunungan Meratus, tetapi juga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, kepada komunitas Pena Hijau Indonesia, di Banjarmasin, kemarin.

Ia mengutip UU Nomor 27/2007 yang diubah menjadi UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 23 ayat 2 disebutkan mengenai pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bukan untuk tambang dan perkebunan sawit.Sesuai aturan itu, wilayah pesisir dan pulau kecil, diperuntukkan bagi sektor pertanian, pariwisata, peternakan, konservasi, perikanan, budi daya laut, pendidikan dan pengembangan, serta pertahanan keamanan.

Saat ini, Pulau Laut dan Sebuku, yang berada di Kabupaten Kotabaru, dikuasai sejumlah izin pertambangan dan perkebunan kepala sawit skala besar. Keberadaan mereka sudah berdampak pada terjadinya banjir. (DY/N-2)