InfoSAWIT, JAKARTA – Merujuk data dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian total lahan petani sawit kelapa sawit baik plasma maupun swadaya tercatat mencapai sekitar 5.958.502 ha, atau sekitar 41% dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Namun demikian berdasarkan analisa SPOT 6 yang dilakukan Yayasan Kehati hingga tahun 2019 lalu, luas lahan petani sawit yang memiliki areal kurang dari 25 ha tercatat hanya mencapai 2,83 juta ha, dimana sebanyak 1.252.444 adalahan lahan petani sawit swadaya yang ada di lahan APL, seluas 708.378 lahan sawit petani yang terindikasi ada di kawasan hutan. Sementara lahan petani sawit plasma sekitar 623.000 ha.
Dengan demikian dikatakan Irfan Bachtiar dari Yayasan Kehati, maka perlu ada kategori atau definisi baru terkait yang dimaksud dengan lahan petani. “Lantaran bila merujuk regulasi lahan petani dikategorkan tidak boleh lebih dari 25 ha,” katanya dalam Diskusi Virtual yang diikuti InfoSAWIT, belum lama ini.
Dengan adanya definisi baru petani tersebut maka pola pengembangan perkebunan kelapa sawit akan lebih terarah dan tepat sasaran. “Juga dibutuhkan lebih jauh pendataan petani sawit ini,” kata Irfan. (T2)