Apkasindo: Pemerintah Harus Lindungi Perkebunan Sawit Petani

Apkasindo: Pemerintah Harus Lindungi Perkebunan Sawit Petani

JAKARTA, investor.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah untuk melindungi perkebunan sawit petani melalui regulasi turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 Cipta Kerja. Pasalnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor kehutanan dan perkebunan dinilai semakin merugikan perkebunan petani.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan berdasarkan data perkebunan sawit rakyat yang diklaim dalam kawasan hutan seluas 3,2 juta hektar atau sekitar 48% dari 6,7 juta hektare, akibat klaim kawasan hutan maka perkebunan sawit petani tidak bisa mengikuti program strategis Presiden Jokowi seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Ia mengatakan semenjak awal, petani sawit yang tergabung dalam Apkasindo sangat mendukung penyusunan UU Cipta Kerja karena semangat regulasi ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan membantu petani rakyat dalam persoalan legalitas.

Akan tetapi produk turunan UU Cipta Kerja terutama di rancangan peraturan pemerintah terkait kepastian penyelesaian lahan perkebunan sawit rakyat pada sektor kehutanan dan perkebunan tidak menguntungkan petani.

“Apkasindo mendukung penuh UU Cipta Kerja sebagai upaya solusi untuk memberikan kepastian usaha, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bangsa tetapi kalau produk turunannya membebani secara tegas petani menolak karena bertolak belakang dengan semangat UU Cipta Kerja terutama draf peraturan pemerintah di sektor kehutanan,” ujar dia di Jakarta, belum lama ini.

Adapun kebijakan mengenai sanksi administrasi dalam RPP dinilai masih merugikan petani, Pertama, RPP tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif atas kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan.

Di rancangan aturan ini, hanya untuk menyelesaikan persoalan klaim perkebunan sawit rakyat dalam kawasan hutan yang sudah melalui proses penetapan karena definisi kawasan hutan yang diatur dalam RPP adalah kawasan hutan yang ditetapkan.

Sebelum ke tahap penetapan harus melalui penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan ini semua diatur dalam UU nomor 19/2004.

Persoalan lain dalam RPP telah mengunci definisi perizinan berusaha terbatas pada izin lokasi dan izin usaha di bidang perkebunan, padahal petani sawit tentu saja tidak mempunyai izin izin tersebut karena memang tidak diwajibkan oleh Undang Undang.

Sanksi administrasi tersebut menutup peluang bagi para pekebun yang lahannya 6-25 hektar untuk memperoleh pelepasan kawasan hutan, padahal ketentuan hukum di bidang perkebunan telah memberikan hak bagi petani sawit untuk mengelola lahannya maksimal 25 hektar.

Draf RPP Petani yang luas lahannya 5 hektar ke bawah akan diakomodir RPP tetapi dengan syarat wajib tinggal di kebun.

Atas dasar itulah Apkasindo mengusulkan mengeluarkan seluruh areal kebun sawit dari kawasan hutan yang masih dalam tahap penunjukkan, tahap penataan batas dan tahap pemetaan berdasarkan tanda bukti hak berupa surat tanda daftar budidaya, hak hak adat, tanda bukti jual beli lahan pekebun dan tanda bukti hak lainnya.

 

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)

Sumber : Investor Daily