APOLIN Sebut Tidak Nikmati Harga Gas Murah

Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia Rapolo Hutabarat mengatakan agar pemerintah mengawasi implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri yang berlaku 13 April 2020.

 

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) menyatakan tidak menikmati harga gas murah.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia Rapolo Hutabarat mengatakan agar pemerintah mengawasi implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri yang berlaku 13 April 2020. Pasalnya, dia menyatakan tidak semua industri dapat menikmati regulasi ini.

“Memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, APOLIN mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan, menyalurkan, dan yang mengatur harga gas industri tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Rapolo mengatakan pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020 belum terealisasi. Dia membeberkan dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran Kepmen tersebut, baru satu anggota APOLIN yang menerima harga gas sesuai aturan tersebut.

Menurutnya penurunan harga gas tersebut sangat diperlukan sebagai bahan baku penolong dalam dua jalur. Jalur pertama adalah produk fatty acid, komponen gas ini diperlukan 20 persen sampai 23 persen. Sementara itu, jalur kedua adalah produk fatty alcohol, komponen gas dibutuhkan 40 persen sampai 43 persen.

APOLIN, kata Rapolo, berharap harga gas US$6 per mmbtu dapat dinikmati semua anggata. Maka, biaya produksi dapat dihemat rerata Rp0,8 triliun sampai dengan Rp 1,2 triliun per tahun. Dengan begitu perusahaan berpeluang untuk perluasan kapasitas produksi atau investasi dalam rangka memenuhi permintaan global yang tumbuh sekitar 15 persen sampai 17 persen per tahun serta penambahan tenaga kerja.

Sebagai infomasi, Kepmen ESDM Nomor 89/2020 merupakan turunan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri.

Peraturan Menteri ini merujuk Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang lahir dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3 untuk melengkapi paket ekonomi jilid 1 dan 2 yang diluncurkan pemerintah. Salah satu amanah dari paket ekonomi jilid 3 ini adalah penurunan harga Listrik, BBM dan gas.

 

Editor : Aprianto Cahyo Nugroho