Etika Bisnis Mestinya Jadi Dasar Inovasi Baru

Etika Bisnis Mestinya Jadi Dasar Inovasi Baru

InfoSAWIT, JAKARTA – Menurut Rawls dan Hardin (Rawls 1995; Hardin 1988, pp.100-5), aturan dan prosedur yang diterapkan sebuah institusi, akan mempengaruhi relasi fungsi dari aksi individu. Sebab itu, sebuah institusi harus memiliki moralitas, dan selalu menjaga moral sebagai bagian dari konsekuensinya.

Dalam hal ini, Peraturan Kementerian Perdagangan RI yang telah menetapkan HPE, menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan RI dalam menetapkan BK dan (atau) PE bagi produk tertentu. Lantaran pajak dan pungutan merupakan instrumen atau aturan yang sama dalam mengelola alur perdagangan ekspor ke luar negeri pada umumnya.

Demikian pula terhadap bisnis sebagai bagian dari institusi pasar, juga memiliki independensi dalam pengelolaannya. Karena bisnis itu pada hakekatnya baik, maka harus pula dilakukan dengan cara-cara yang baik pula. Tidak mendompleng kepada kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan semata, dengan mengorbankan keberadaan institusi pasar yang terkecil atau petani kelapa sawit.

Aturan dan prosedur berbasis moralitas, seharusnya menjadi acuan bagi setiap pemangku kepentingan untuk membedakan tindakan baik dan jahat, sebagai pendekatan umum dari institusinya. Lantaran moralitas menjadi sebuah konsekuensi yang harus dilakukan para pemangku kepentingan minyak sawit Indonesia.

Para pemangku kepentingan bisnis minyak sawit dan Pemerintah Indonesia, seharusnya mengedepankan kesetaraan, keadilan, otonomi institusi pasar dan mendukung keberadaan petani kelapa sawit supaya lebih maju dan berhasil. Lantaran semua pihak adalah rakyat, yang harus mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Jika pengenaan BK dan PE sebagai instrumen pajak akan mengorbankan petani kelapa sawit sebagai bagian dari institusi pasar yang terlemah, maka pemerintah tidak boleh melakukannya, berdasarkan moralitas dari institusi pemerintahan, yang memiliki kewajiban utama, guna menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Jika instrumen pajak yang dikenakan memiliki tujuan mulia, yaitu pengembangan industri turunan CPO, seperti kebutuhan energi terbarukan dan ramah lingkungan atau biodiesel, maka Pemerintah Indonesia bisa melakukan hal sebaliknya, berupa pemberian subsidi harga kepada produk biodiesel, supaya terjangkau masyarakat luas.

Lantaran Pajak akan menjadi beban baru bagi rakyat luas, sedangkan subsidi merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu rakyatnya dan bisa diberikan negara pada harga barang tertentu, sesuai dengan moralitas dari institusi pemerintahan.

Secara ekonomi, efek akhir yang dihasilkan akan tetap sama, yaitu akan menggerakkan pasar kepada ekuilibrium baru, dimana harga barang yang dibayar oleh pembeli meningkat dan harga yang diterima oleh penjual menurun. Hukum penawaran dan permintaan, secara otomatis akan mengatur keseimbangan baru.

Namun, pemberian subsidi pemerintah pada produk biodiesel akan secara nyata menurunkan harga produksi, sehingga mendorong perusahaan atau industri untuk memproduksi lebih banyak lagi. Kebijakan subsidi akan menguntungkan banyak pihak, baik penjual maupun pembeli, yang dapat membeli produk dengan harga lebih rendah.

Pemerintah Indonesia juga akan menikmati keuntungan besar, dimana bisnis minyak sawit akan semakin memiliki daya saing yang tinggi, sehingga akan memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan pendapatan devisa negara menjadi lebih besar lagi.

Kondisi pandemi covid 19 yang masih dirasakan masyarakat Indonesia hingga bulan akhir di tahun 2020 ini, sejatinya dapat menghibur puluhan juta masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit. Lantaran harga CPO di pasar global meningkat, maka petani pun dapat tersenyum karena mendapat windfall profit dari kenaikan harga TBS yang dipanennya.

Tak ada lagi keluhan dan air mata akibat harga yang terus menurun selama 2 (dua) tahun sebelumnya. Kebun sawit milik petani pun akan mendapatkan perawatan dan pemupukan yang lebih baik, karena petani memiliki modal usaha dari keuntungan yang didapatnya.

Itulah sebabnya, moralitas harus digunakan oleh semua institusi yang ada di Indonesia. Lantaran dengan menggunakan moralitas, maka semua pihak dapat mempromosikan kebaikan dan membangun kesejahteraan bersama, yang adil dan berkelanjutan. (Penulis: Ignatius Ery Kurniawan/Sekretaris Eksekutif APOLIN Periode 2003-2010/Sekretaris III DMSI periode 2009/Pimred InfoSAWIT)