GIMNI Dukung Terbitnya PMK Nomor 191/2020

GIMNI Dukung Terbitnya PMK Nomor 191/2020

InfoSAWIT, JAKARTA – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung penerapan tarif pungutan ekspor sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020. Penyesuaian tarif pungutan yang tinggi pada produk hulu dan dikenakan lebih rendah pada produk hilir akan meningkatkan daya saing produk hilir  bernilai tambah tinggi  di pasar global, dan pertumbuhan konsumsi domestik juga akan bertambah luas.

“GIMNI mendukung PMK nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020. Dengan penyesuaian tarif pungutan  ini akan mendukung terciptanya kebijakan hilir sawit,” ujar Ketua Umum GIMNI, Bernard Riedo, dalam jumpa pers virtual, dihadiri InfoSAWIT, Rabu (9/12/2020).

Bernard menyebutkan tujuan PMK 191/2020 sangatlah baik karena secara langsung akan mendukung berbagai program sawit  seperti mandatori biodiesel, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), promosi, sarana prasarana, dan riset.

“Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan semua pihak. Intinya, kami menyambut baik aturan pemerintah karena berdampak positif bagi perekonomian dan industri sawit dalam jangka panjang ,” katanya.

Sementara Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga menjelaskan, proyeksi industri sawit di tahun 2021 akan lebih baik dengan dukungan PMK 191/2020. Konsumsi domestik diprediksi meningkat sekitar 35% pada tahun 2021 lantaran dukungan program B30. “Sehubungan utilitas refineri industri sawit yang tinggi, maka ongkos produksi akan menurun sehingga pola konsumsi sawit domestik dan ekspor akan berubah di 2021,” ujar Sahat.

Penggunaan sawit di pasar domestik tahun 2021 juga tercatat bakal meningkat menjadi 19,5 juta ton dari tahun sebelumnya di 2020 diperkirakan hanya mencapai 17,2 juta ton. Peningkatan itu terdiri dari penggunaan sawit untuk pangan sebanyak 8,8 juta ton. Pemakaian minyak untuk oleokimia dan non pangan sekitar 1,6 juta ton. Selanjutnya, konsumsi biodiesel bisa mencapai 9,2 juta ton.

Di pasar ekspor, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemain ekspor minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil). Karena, PMK 191/2020 mendorong ekspor minyak sawit di sektor hilir yang bernilai tambah tinggi . Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan ekspor itu sebaiknya  dalam bentuk produk hilir dan bernilai tambah.

“Ekspor produk hilir diperkirakan 80% dari total ekspor sawit dan turunannya pada 2021. Capaian ini berkat kebijakan pemerintah yang pro hilir,” ujar Sahat. (T2)