Mendag Agus Minta India Tidak Hambat Perdagangan Minyak Kelapa Sawit, Pinang dan Emas

INDUSTRY co.id – New Delhi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas hambatan perdagangan terkait peraturan impor terbaru untuk produk minyak kelapa sawit, pinang, dan produk perhiasan yang dikeluarkan India.

Pembahasan berlangsung secara hangat pada pertemuan bilateral antara Mendag Agus dengan Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal, hari Kamis (20/2) di New Delhi, India. Pertemuan ini mengawali rangkaian kunjungan kerja Mendag Agus ke India.

Dalam kesempatan itu, Mendag Agus mengangkat kepentingan Indonesia mengenaikebijakan terbaru Kementerian Perdagangan dan Industri India terkait regulasi impor refined palm oiluntuk kode HS 151190.

Regulasi tersebut mewajibkan importir memiliki lisensi impor sebelum mengimpor produk refined palm oil.

Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini tentu memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, meski pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan hanya pada produk refined palm oil kode HS 151190.

Namun sebagaimana ditekankan Mendag Agus, hal ini merupakan kepentingan khusus pemerintah karena kebijakan tersebut juga dapat berimbas pada munculnya hambatan perdagangan bagi ekspor produkcrude palm oil(CPO) kode HS 151110 ke India dan lebih jauh lagi bisa berdampak juga bagi petani sawit.

“Sampai saat iniIndonesia tercatat masih menjadi sumber penyuplai produk CPO terbesar bagi India,” tutur Iman.

Komoditas lain yang juga menjadi perhatian Mendag dan diangkat dalam pertemuan tersebut adalah ekspor buah pinang.

Menurut Mendag Agus, ekspor pinang asal Indonesia ke India saat ini masih terkendala tingginya tarif bea masuk.

Sementara, negara lainnya di kawasan Asia Selatanmendapat preferensi tarif 0-8 persen di Indiakarena memiliki South Asia Free Trade Agreement (SAFTA).

“Kemendag akan terus perjuangkan eliminasi tarif untuk ekspor buah pinang. Hal ini tentunya dilakukan untuk meningkatkan akses pasar produk pinangasal Indonesia ke India,” tegas Mendag Agus.

Mendag Agus mengatakan, upaya serupa juga akan dilakukan untuk produk perhiasan emas.

Hal itu terkait kebijakan impor India yang menetapkan adanya garansi bank sebesar 20 persen untuk digunakan sebagai jaminan yang wajib diendapkan selama enam bulan.