Pemerintah tengah mengevaluasi aturan moratorium perkebunan kelapa sawit

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait, tengah menyiapkan laporan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden.

“Iya kami akan segera laporkan evaluasi inpres nya. Sekarang sedang disiapkan laporannya,” ujar Musdhalifah kepada Kontan, Rabu (28/7).

Musdhalifah mengatakan, pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam Inpres nomor 8 tahun 2018 terbilang cukup baik. Diantaranya tata kelola perkebunan kelapa sawit, kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Meski begitu, hingga saat ini belum diputuskan apakah Inpres nomor 8 tahun 2018 akan diperpanjang atau tidak. “Belum ada arahan, kami laporkan progres yang ada dan pimpinan akan pertimbangkan apakah setuju diperpanjang atau cukup saja,” ucap Musdhalifah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, saat ini Inpres 8/2018 tengah dijalankan. Salah satunya evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih aturan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit. POPSI meminta Presiden Jokowi untuk memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, saat ini total luasan perkebunan sawit Indonesia seluas 16,38 juta hektar (ha). Produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah setiap tahunnya mengalami over stock CPO dikisaran 4,5 juta – 5 juta ton per tahun.

“Untuk itu moratorium sawit harus dilanjutkan, untuk mengerem pembukaan lahan baru perkebunan sawit,” kata Pahala.

POPSI meminta Pemerintah fokus pada peningkatan produktifitas petani sawit. Salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dinilai sudah tepat dilakukan.

Sebagai informasi, POPSI telah menyurati Presiden Jokowi agar memperpanjang Inpres No 8 tahun 2018 tentang evaluasi izin dan peningkatan produktivitas atau moratorium sawit.

POPSI terdiri dari Serikat Petani kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) dan Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (JaPSBI).

Seperti diketahui, dalam Diktum Kesebelas Inpres 8/2018 menyebutkan, pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Inpres 8/2018 dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus. Beleid tersebut diterbitkan pada 19 september 2018 lalu