Pemerintah Yakin Bea Masuk Impor Sawit RI Rugikan Uni Eropa

Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) memperkirakan pengenaan bea masuk anti subsidi (BMAS) sebesar 8 – 18 persen yang dikenakan Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia akan merugikan konsumen di kawasan tersebut. Pasalnya, beban yang ditimbulkan akibat pemberlakuan bea masuk tersebut pasti akan dialihkan industri kelapa sawit kepada harga produk yang akan dibeli oleh konsumen.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Rusman Heriawan mengatakan Eropa masih membutuhkan sawit dari Indonesia. Pasalnya, penggunaan minyak bunga matahari dan rapeseed belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat mereka.

“Industri akan menaikkan harga, nah ini kena kepada konsumen juga,” katanya akhir pekan kemarin.

Akan tetapi, ia mengakui bea masuk tersebut berpotensi membuat minyak sawit Indonesia tidak kompetitif. Pasalnya, bea masuk akan membuat harga sawit Indonesia akan naik.

Ia menegaskan tuduhan Uni Eropa bahwa sawit Indonesia selama ini disubsidi pemerintah salah sasaran. Sebab, industri kelapa sawit di Indonesia tidak mendapatkan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Subsidi untuk biodiesel, sambung dia, diberikan oleh BPDP KS dimana sumber pendanaannya tak berasal dari APBN melainkan dari eksportir sendiri.

“BPDP KS itu kan uangnya dari masyarakat juga yang kami kumpulkan dari eksportir. Bukan dari APBN ke produsen biodiesel tapi dari BPDP KS, BPDP KS mengumpulkan dari eksportir,” paparnya.

Pengenaan bea masuk itu bermula dari keluhan Dewan Biodiesel Eropa kepada Komisi UE yang bertugas merumuskan kebijakan perdagangan bagi kawasan tersebut. Komisi UE pun memulai investigasi anti-subsidi pada Desember 2018.

Dalam penyelidikan itu, Komisi UE mengklaim telah memiliki bukti jika produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi berupa hibah, subsidi pajak, dan akses bahan baku di bawah harga pasar.

Sebelumnya, UE terlebih dulu menerbitkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II. Dalam rancangan Delegated Regulation, Komisi UE memutuskan untuk mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.

Akibatnya, konsumsi CPO untuk biofuel atau Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi pada kuota saat ini hingga tahun 2023. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk biofuel akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030.