Wamen LHK Akui Masih Evaluasi Moratorium Penerbitan Izin Kebun Kelapa Sawit

Auto Draft

jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku masih mengevaluasi moratorium penerbitan izin perkebunan kelapa sawit.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut perlu diperpanjang atau tidak.

“Ini akan kami evaluasi, kalau memang efektif, kami lanjutkan,” kata dia dalam acara media briefing bertajuk ‘Indonesia’s Forest and Land Use (FoLu) Net Sink by 2030 secara virtual, Rabu, (21/7).

Alue menuturkan, luasan lahan sawit saat ini sudah terbilang besar. Maka dari itu, alih-alih membuka lahan baru, lebih baik meningkatkan produktivitas sawit dari lahan yang sudah ada.

Dia menyebut hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan intensifikasi ketimbang ekstensifikasi.

“Relevan moratorium itu untuk terus dilanjutkan dalam rangka mencapai net sink by 2030,” kata Alue.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkaiit moratorium ini.

“Kami bersama Kemenko Perekonmian sedang membahas ini karena langkah upaya penyelesaian sawit di dalam kawasan hutan sudah ada upaya penyelesaiannya,” ujar Ruandha.

Sebagai informasi, kebijakan moratorium penerbitan izin perkebunan sawit tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

Tujuan moratorium adalah untuk memperbaiki tata kelola kebun sawit di Indonesia. Tak dapat dimungkiri bahwa tata kelola kebun sawit di Indonesia masih jauh dari baik.

Mulai dari kebun sawit berada dalam kawasan hutan lindung, pembukaan lahan di dalam kawasan high conservation value seperti kubah gambut, hingga regulasi yang tumpang tindih. (cuy/jpnn)