07-07-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai aturan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) bagi provinsi penghasil kelapa sawit perlu dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (RUU HKPD) yang saat ini dibahas Komisi XI DPR RI. Sebab, menurutnya, tujuan dari adanya otonomi daerah adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat. Namun, hingga saat ini provinsi penghasil devisa kelapa sawit belum mendapatkan timbal balik dari pusat melalui DBH.
“Agak spesifik tadi ada pembahasan mengenai DBH terkait migas. Tapi, ada juga spesifik soal sawit ini yang tidak ada DBH-nya sama sekali sejauh ini. Belum ada (DBH Sawit) itu sampai sekarang. Saya kira melalui RUU ini mestinya menjadi satu hal penting untuk kita masukkan,” ujar Gus Irawan dalam RDPU Panja RUU HKPD bersama pakar yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Gus Irawan mencontohkan Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kekayaan beragam Sumber Daya Alam (SDA). Menurut Gus Irawan, Provinsi Sumut tidak lagi memiliki minyak untuk dikelola, yang tersisa saat ini hanyalah sawit. Karena tidak ada DBH Sawit, maka, tambahnya, tidak ada transfer daerah dari pemerintah pusat sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.
“Antara lain yang menyebabkan kualitas jalan buruk itulah karena tidak ada DBH Sawit. Tiap hari truk-truk pengangkut crude palm oil (CPO) itu lewat berpuluh-puluh ton. Pemeliharaan jalan nasional dan provinsi juga minim. Sehingga kualitas jalan di Sumut itu bisa jadi yang terburuk,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Dengan adanya DBH Sawit ini, Gus Irawan meyakini tidak hanya 11 provinsi existing saat ini penghasil kelapa sawit. Tapi, juga akan bertambah hingga separuh lebih provinsi di Indonesia adalah penghasil kelapa sawit.
Sebelumnya pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan mengusulkan agar pembagian DBH memperhatikan urgensi pemerintahan provinsi/kabupaten/kota. Yaitu dengan cara menambah persentasenya seperti DBH Minyak Bumi dan pemberian DBH baru untuk daerah penghasil kelapa sawit sebesar 25 persen. (rdn/sf)